Tilang Manual Mulai Berlaku Hari Ini Senin 15 Mei 2023 di Wilayah Kota Tangerang
Satlantas Polres Metro Tangerang Kota akan memberlakukan tilang manual mulai hari ini, Senin (15/5/2023) di wilayah Kota Tangerang.
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota akan memberlakukan tilang manual mulai hari ini, Senin (15/5/2023) di wilayah Kota Tangerang.
Pelaksanaan tilang manual mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.
Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Joko Sembodo mengatakan, diberlakukannya tilang manual tersebut, guna mengoptimalisasikan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) yang telah terpasang.
"Tilang manual sudah kembali diberlakukan untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar mulai besok," ujar Kompol Joko Sembodo, Minggu (14/5/2023).
Joko menjelaskan, saat ini banyak pengendara roda dua dan empat yang memalsukan nomor kendaraannya demi menghindari tilang elektronik.
Selain itu, pengendara roda dua yang tidak memakai helm dan melawan arus lalu lintas juga dinilai masih marak terjadi.
"Tilang manual ini diberlakukan untuk mengoptimalkan tilang elektronik yang baru terpasang di satu titik lokasi," kata dia.
"Jadi tilang manual diberlakukan untuk mengcover wilayah-wilayah yang saat inibelum ada ETLE untuk menindak pelanggar," imbuhnya.
Pelaksanaan tilang manual tersebut memprioritaskan terhadap 12 pelanggaran lalu lintas, seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, hingga menggunakan ponsel saat berkendara.
Baca juga: Polri Berencana Berlakukan Kembali Tilang Manual, Ini Alasannya
"Kami juga akan menilang manual terhadap pengendara yang berkendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan tidak sesuai spesifikasi, menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, kendaraan over load dan over dimension, serta kendaraan tanpa RNKB atau NRKB palsu," paparnya.
Menurutnya, kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas saat ini didominasi oleh pengendara tidak menggunakan helm, melawan arus, serta pengendara dibawah umur.
Baca juga: Polres Semarang Kembali Terapkan Tilang Manual, Pelanggar Bayar Denda Melalui Rekening
"Saat ini banyaknya pengemudi di bawah umur, melawan arus hingga penggunaan telepon selular saat berkendara, itu semua karena abai dan melawan aturan," tuturnya.
"Tilang manual ini juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," terang Kompol Joko Sembodo.
Laporan reporter Gilbert Sem Sandro | Sumber: Warta Kota
Sumber: Warta Kota
Anak Berkebutuhan Khusus Jadi Korban Pencopetan di Dalam Angkot, Handphone dan Uang Tunai Raib |
![]() |
---|
Cek Titik Banjir dari Rawa Buntu hingga Serpong, Pilar Saga: Kami Akan Tangani dari Hulu ke Hilir |
![]() |
---|
Sosok Briptu MR, Anggota Polisi di Kupang yang Lecehkan Siswi SMA saat Bertugas |
![]() |
---|
Mengenal AKP Bagus, Polantas yang Kerap Edukasi Warga Soal Lalu Lintas di Warkop dan Pengajian |
![]() |
---|
Di Acara Fatayat NU Kota Tangerang, Menteri Nusron Bicara Pentingnya Integrasi Data Pertanahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.